assalamu'alaikum

SELAMAT DATANG DI BLOG KELUARGA BESAR GP ANSOR KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT PROPINSI LAMPUNG//TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA//SARAN DAN KRITIK HP 085266750944//E-MAIL gpansortubabarat@yahoo.com

TOPIK UTAMA

Selasa, 31 Agustus 2010

Syarat untuk menjadi calon anggota KPU

Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah:




1.warga negara Indonesia (Bukti KTP);
2.pada saat pendaftaran berusia paling rendah genap 30 (tiga puluh)
tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
atau pernah menjadi anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
3.setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4.mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5.memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Pemilu yang dibuktikan dengan karya
tulis/makalah atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu
yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan/ piagam
penghargaan;
6.berpendidikan paling rendah Strata 1 untuk calon anggota KPU Provinsi
dan paling rendah SLTA atau sederajat untuk calon anggota KPU
Kabupaten/Kota;
7.berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota KPU
Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk
anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda
penduduk;
8.sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit, cacat tubuh tidak termasuk gangguan kesehatan;
9. tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; 10.tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini; 11.tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri;
12.bersedia bekerja penuh waktu; dan
13.bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERITA GAMBAR

SUARA MAS SI MASKUT

ANSOR NEWS LETER

ANSOR NEWS//...................KADER ANSOR TUBA BARAT SIAP IKUT SERTA DALAM AJANG PEREBUTAN KURSI KPUD KABUPATEN TUBA BARAT//HINGGA KINI SK ANSOR TBB BELUM DI DIDISTRIBUSIKAN KEPADA PENGURUS//PEMBAGIAN SK PENGURUS ANSOR TUBA BARAT USAI DI TETAPKANNYA KPUD KAB TUBA BARAT// Nahdlatul Ulama akan terus menjadi benteng dalamkerukunan antar umat beragama. Hal ini dilakukan dengan terus memberikanpencerahan kepada pihak-pihak yang disinyalir menganut faham radikal,dan mengkampanyekan Islam rahmatan lil Alamin dengan cara dakwah "bil hikmah wal mauidzah al hasanah".

KOMENTAR

TINGGALKAN PESAN ANDA